Selasa, 22 Oktober 2019

Karang Taruna Itu Apa??

selamat sore kaum muda..
22 Oktober 2019 adalah Hari santri Nasional. Setelah tadi malem sedikit berdiskusi dengan temen-temen remaja tentang kegiatan apa untuk memperingati HSN di tahun ini, akhirnya nanti malem akan dilaksankan berdoa bersama di masjid. Sangat bagus ketika momen peringatan nasional diapresiasi oleh masyarakat, apalagi para remaja turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan positif. Itu sesuai dengan amanat pasal 17 Permendagri 5/2007 sebagai langkah prefentif mencegah kenakalan remaja. Pada hakikatnya, kegiatan pemuda yang tergabung dalam wadah Karang Taruna memang menjadi proyek pemerintah. Itu dibuktikan dengan adanya UU Desa No. 6 tahun 2014. Akan tetapi, menjadi PR bersama, bahwa aplikasi UU Desa tersebut masih pada tahapan teoritis di lingkungan kepemerintahan sediri. Bahkan terkadang, salah satu aparat pemerintah sendiri tidak tahu bagaimana merealisasikan UU tersebut di wilayah pinggiran. Saya sadari, itu masih kita alami sendiri di daerah kami. Karang Taruna hanya sebatas nama bagian dari lembaga kemasyarakatan Desa. Akan tetapi kegiatan masih monoton, dan lebih terkesan tampa program. Ada beberapa problem yang mesti kita pecahkan, sehingga amanat UU Desa dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

Salah satu penyebabnya adalah SDM, generasi muda yang kurang menyadari  pentingnya generasi muda untuk turut berpartisipasi dalam memikul beban pembangunan nasional. Terlepas dari itu, peran pemerintah (dalam hal ini, pemerintah Desa) juga harus mendukung Karang Taruna. Salah satu hambatan juga karena tidak adanya dana yang jelas untuk kegiatan karang taruna yang diberikan oleh pihak Pemerintah Desa, padahal dengan adanya UU Desa yang diatur dalam UU No. 6 tahun 2014 yang didalamnya mengatur tentang dana desa. diharapkan mampu meningkatkan dan mengaktifkan kembali kegiatan karang taruna di Desa untuk menuju Desa agar lebih maju, mandiri, kuat dan demokratis.

Seperti hal nya yang sudah termaktub  dalam UU Desa pasal 13 disebutkan, bah­wa salah satu lembaga Lemasyara­katan Desa yang harus dibentuk pemerin­tah desa adalah Karang Taruna. Dijelaskan pula dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), Perlu diketahui bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial. Ditambahkan, bahwa penjelasan amanat UU No.6/2014 tentang Desa sebagaimana termaktub dalam Lembaran Negara RI No. 5495 dalam Bab XII Pasal 94 ayat 2,3 dan Peraturan Pemerintah RI No.43/2014 pasal 150 ayat 1 disebutkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa yaitu RT, RW, PKK, Karang Taruna dan LPM yang bertugas membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan Masyarakat Desa.

Sudah jelas dari apa yang sudah dipapakan diatas keberadaan Karang Taruna sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan sangat diperlukan dan penting keberadaannya didalam Pemerintah Desa guna membantu menuju desa yang mandiri dan mampu mengatur wilayah nya sendiri, karena Karang Taruna mempunyai peran dan fungsinya sendiri dalam keikutsertaan dikancah pembangunan Desa yang mandiri, adapun salah satu fungsi karang taruna, yaitu Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (Pasal 17 Permendagri 5/2007).

Selain memiliki fungsi karang taruna pun memiliki tugas pokok karang taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010). Mengingat pentingnya fungsi dan tugas karang taruna dalam suatu wilayah atau daerah, pemerintah harus lebih memperhatikan lagi keberadaan Karang Taruna. sebab dengan adanya karang taruna mampu menggali potensi remaja / pemuda dan  kontrol sosial.

ayo semangat wahai kaum muda...
bersama pemuda membangun bangsa.






Mantan Bajingan lebih baik Daripada Mantan Santri


Yups,, 22 Oktober telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Hari Santri Nasional.
Pemerintah menetapkan itu, tentunya melalui proses panjang dan berbagai pertimbangan.
Tidak bijaksana kalo mimin membahas kebijakan pemerintah itu, karena tahu sendiri, mimin bukan siapa-siapa. Mimin hanya tahu lewat media kalo pemerintah menetapkan itu. Dalam hati mimin, sangat senang dengan apresiasi pemerintah terkait eksistensi santri di Indonesia.
Kalau menengok sejarah, kontribusi santri dalam sejarah kemerdekaan Indonesia memang patut di apresiasi. Banyak tokoh nasional dan garda terdepan  dalam mengusir penjajah adalah barisan santri. Walaupn tidak menafikan peran-peran nasionalis dan bahkan pejuang yang berbeda keyakinan juga tak terhitung banyaknya.
Sebagai generasi bangsa yang seyogyanya tidak melupakan sejarah harus tetap mengapresiasi segala perjuangan dan pengorbanan mereka, siapapun tampa terkecuali termasuk barisan santri.
But wait...
Kadang kita lupa apa definisi dari santri. Apakah mereka adalah orang-orang yang ada di pondok pesantren? Apakah mereka yang mengabdi pada seorang kyai? Atau mereka yang ini dan itu?
Bagi mimin, itu hanya sebuah proses simbolis dari sebutan santri. Mimin teringat akan suatu hal yang telah guru mimin sampaikan. Beliau berkata “mantan bajingan lebih baik daripada mantan santri”.
Waktu itu aku kaget, loh kok bisa?, dalam benakku bertanya.
Belum sempat aku mengeluarkan apa yang menjadi pertanyaan, guruku sudah menjelaskan.
“santri itu bukan hanya sebuah nama, tapi santri adalah intepretasi filosofis dalam islam, seorang santri itu harus mencerminkan namanya, setiap huruf pada kata satri mempunyai makna filosofis yang dalam”
Aku manggut-manggut sambil terus memandangi wajah Abah yang mulai serius.
Sin -abjad pertama pada kata santri- itu mempunyai arti salik yaitu orang yang berorientasi pada akhirat, bukan pada dunia. Jadi kalo ada santri kok nggragas  lan angas (rakus dan tamak) terhadap dunia, itu bukan santri namanya.
Nun –abjad ke dua pada kata santri- itu berarti Naib yaitu santri harus mempunyai visi dan misi sebagai generasi penerus para ulama terdahulu dalam meneruskan estafet perjuangan agama dan negara.
Tak –abjad ke tiga- bermakna Tarik, Santri harus meninggalkan perkara maksiat, santri harus menjaga ketentraman, keamanan, dan tidak menimbulkan perpecahan dalam agama, nangsa dan negara. Kalau ada orang ngaku Santri, tapi perkataan dan perbuatan malah membuat masalah dan menjadi bara gejolak di masyarakat, itu bukanlah seorang santri.
Ra –abjad ke empat kata santri- bermakna Raghib, artinya santri itu senang dengan kebaikan, dan yang terakhir, santri itu harus selalu menjadi pelopor kebaikan dalam rangka berharap keselamatan dunia dan akhirat”
Kira-kira seperti itu, yang mimin ingat tentang pesan Guruku dulu,,
Tetap berjuang dalam mengibarkan bendera perubahan ke arah yang lebih baik, tapi jangan pernah melupakan budaya lama yang sudah baik.

Selamat siang dan selamat hari santri 22 Oktober 2019.


Saya sudah cerdas ??

Selamat siang sobat muda ☺☺ admin mau cerita lagi tentang hasil "ngopi" tadi malem. setelah jalan-jalan seharian dan setelah...