selamat sore kaum muda..
22 Oktober 2019 adalah Hari santri Nasional. Setelah tadi malem sedikit berdiskusi dengan temen-temen remaja tentang kegiatan apa untuk memperingati HSN di tahun ini, akhirnya nanti malem akan dilaksankan berdoa bersama di masjid. Sangat bagus ketika momen peringatan nasional diapresiasi oleh masyarakat, apalagi para remaja turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan positif. Itu sesuai dengan amanat pasal 17 Permendagri 5/2007 sebagai langkah prefentif mencegah kenakalan remaja. Pada hakikatnya, kegiatan pemuda yang tergabung dalam wadah Karang Taruna memang menjadi proyek pemerintah. Itu dibuktikan dengan adanya UU Desa No. 6 tahun 2014. Akan tetapi, menjadi PR bersama, bahwa aplikasi UU Desa tersebut masih pada tahapan teoritis di lingkungan kepemerintahan sediri. Bahkan terkadang, salah satu aparat pemerintah sendiri tidak tahu bagaimana merealisasikan UU tersebut di wilayah pinggiran. Saya sadari, itu masih kita alami sendiri di daerah kami. Karang Taruna hanya sebatas nama bagian dari lembaga kemasyarakatan Desa. Akan tetapi kegiatan masih monoton, dan lebih terkesan tampa program. Ada beberapa problem yang mesti kita pecahkan, sehingga amanat UU Desa dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
Salah satu penyebabnya adalah SDM, generasi muda yang kurang menyadari pentingnya generasi muda untuk turut berpartisipasi dalam memikul beban pembangunan nasional. Terlepas dari itu, peran pemerintah (dalam hal ini, pemerintah Desa) juga harus mendukung Karang Taruna. Salah satu hambatan juga karena tidak adanya dana yang jelas untuk kegiatan karang taruna yang diberikan oleh pihak Pemerintah Desa, padahal dengan adanya UU Desa yang diatur dalam UU No. 6 tahun 2014 yang didalamnya mengatur tentang dana desa. diharapkan mampu meningkatkan dan mengaktifkan kembali kegiatan karang taruna di Desa untuk menuju Desa agar lebih maju, mandiri, kuat dan demokratis.
Seperti hal nya yang sudah termaktub dalam UU Desa pasal 13 disebutkan, bahwa salah satu lembaga Lemasyarakatan Desa yang harus dibentuk pemerintah desa adalah Karang Taruna. Dijelaskan pula dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), Perlu diketahui bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial. Ditambahkan, bahwa penjelasan amanat UU No.6/2014 tentang Desa sebagaimana termaktub dalam Lembaran Negara RI No. 5495 dalam Bab XII Pasal 94 ayat 2,3 dan Peraturan Pemerintah RI No.43/2014 pasal 150 ayat 1 disebutkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa yaitu RT, RW, PKK, Karang Taruna dan LPM yang bertugas membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan Masyarakat Desa.
Sudah jelas dari apa yang sudah dipapakan diatas keberadaan Karang Taruna sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan sangat diperlukan dan penting keberadaannya didalam Pemerintah Desa guna membantu menuju desa yang mandiri dan mampu mengatur wilayah nya sendiri, karena Karang Taruna mempunyai peran dan fungsinya sendiri dalam keikutsertaan dikancah pembangunan Desa yang mandiri, adapun salah satu fungsi karang taruna, yaitu Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (Pasal 17 Permendagri 5/2007).
Selain memiliki fungsi karang taruna pun memiliki tugas pokok karang taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010). Mengingat pentingnya fungsi dan tugas karang taruna dalam suatu wilayah atau daerah, pemerintah harus lebih memperhatikan lagi keberadaan Karang Taruna. sebab dengan adanya karang taruna mampu menggali potensi remaja / pemuda dan kontrol sosial.
ayo semangat wahai kaum muda...
bersama pemuda membangun bangsa.